Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang No. 1 Tahun 2016
Deskripsi
Perda ini merupakan perwujudan dari pasal 63 ayat (3) UU nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan bahwa pemda memiliki tugas dan wewenang dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Materi yang diatur dalam Perda ini mencakup perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hokum. Selain itu, Perda ini juga mengatur hak, kewajiban, larangan, peran serta masyarakat, system informasi lingkungan hidup, perizinan, serta kerja sama dan kemitraan.
Baca dokumen
Memuat PDF…