DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 1 Tahun 2016

Nomor 1 · Tahun 2016

Indonesia, Kabupaten Padang Pariaman

Deskripsi

Menetapkan perubahan pada Pasal 3 angka (3) huruf k dan ditambahkan 4 (empat) huruf sehingga berbunyi sebagai berikut : a. Tahun 2013 sebesar Rp. 6.741.783.081,00 (enam milyar tujuh ratus empat puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu delapan puluh satu rupiah). b. Tahun 2014 sebesar Rp. 7.614.000.000,00 (tujuh milyar enam ratus empat belas juta rupiah) c. Tahun 2015 sebesar Rp. 7.500.000.000,00 (tujuh milyar lima ratus juta rupiah) d. Tahun 2016 sebesar Rp. 10.000.216.919,00 (Sepuluh milyar Dua Ratus Enam Belas Ribu Sembilan Ratus Sembilan Belas Rupiah). e. Tahun 2017 sebesar Rp. 10.000.000.000,00 (Sepuluh milyar rupiah). f. Tahun 2018 sebesar Rp. 10.000.000.000,00 (Sepuluh milyar rupiah). g. Tahun 2019 sebesar Rp. 10.000.000.000,00 (Sepuluh milyar rupiah).

Baca dokumen

Memuat PDF…