Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 7 Tahun 2016
Deskripsi
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan dan Susunan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merangin, meliputi: Pembentukan, Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang dan Kewajiban; Susunan Organisasi; Eselon; Kelompok Jabatan Fungsional; Pengangkatan dan Pemberhentian; Tata Kerja; Pakaian Dinas, Perlengkapan, dan Peralatan Operasional; Kerja Sama dan Koordinasi; serta Pembinaan dan Pelaporan.
Baca dokumen
Memuat PDF…