Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Nomor 04 Tahun 2016
Deskripsi
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI BANGUNAN GEDUNG BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Luwu. 2. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Bupati .... -9- 3. Bupati adalah Bupati Luwu. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda. 6. Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah Organisasi Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi serta bidang kewenangannya. 7. Kepala Organisasi Perangkat Daerah adalah Kepala Organisasi Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi serta bidang kewenangannya. 8. Perangkat Daerah Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu, selanjutnya disingkat PPTSP adalah perangkat pemerintah daerah yang memiliki tugas pokok dan fungsi mengelola semua bentuk pelayanan perizinan dan non perizinan di daerah dengan sistem satu pintu. 9. Perangkat Daerah Teknis terkait adalah Badan, Dinas, Kantor yang mengelola pelayanan perizinan dan non perizinan. 10. Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau badan usaha lainnya. 11. Rencana ..... -10- 11. Rencana Tata Ruang Wilayah selanjutnya disingkat RTRW adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah kota, yang merupakan penjabaran dari RTRW Provinsi, dan yang berisi tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah kota, rencana struktur ruang wilayah kabupaten, rencana pola ruang wilayah kabupaten, penetapan kawasan strategis kota, arahan pemanfaataan ruang wilayah kabupaten, dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten. 12. Rencana Detail Tata Ruang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana pemanfaatan ruang bagian wilayah kabupaten secara terperinci yang disusun untuk penyiapan perwujudan ruang dalam rangka pengaturan zonasi, perizinan dan pembangunan kawasan. 13. Zona adalah suatu wilayah yang memiliki batasan dan fungsi tertentu. 14. Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri pengolahan yang dilengkapi dengan sarana, prasarana dan fasilitas penunjang lainnya yang disediakan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri. 15. Kawasan Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup diluar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun pedesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan. 16. Permukiman ..... -11- 16. Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu-satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain dikawasan perkotaan atau kawasan pedesaan. 17. Permukiman Pedesaan adalah permukiman yang terletak diluar kota dan penduduknya hidup dari agraris. 18. Permukiman Perkotaan adalah suatu permukiman yang relatif besar, padat dan permanen terdiri dari kelompok individu-individu yang heterogen dari segi social. 19. Membangun adalah setiap kegiatan mendirikan, membongkar, memperbaharui, mengganti seluruh atau sebagian, memperluas bangunan atau bangunan-bangunan. 20. Bangunan adalah suatu perwujudan fisik arsitektur yang digunakan sebagai wadah kegiatan. 21. Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan kontruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan atau di dalam tanah dan atau air yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus. 22. Bangunan Bukan Gedung adalah suatu perwujudan fisik hasil pekerjaan kontruksi yang menyatu dengan kedudukannya sebagian berada di atas dan atau di dalam tanah dan atau air, yang tidak digunakan untuk tempat hunian atau tempat tinggal. 23. Instalasi ...... -12- 23. Instalasi dan perlengkapan bangunan adalah instalasi dan perlengkapan pada bangunan, bangun-bangunan dan atau pekarangan yang digunakan untuk menunjang tercapainya unsur kenyamanan, keselamatan, komunikasi dan mobilitas dalam bangunan. 24. Koefisiensi Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah bilangan pokok atau perbandingan antara luas lantai bangunan dengan luas kavling tanah pekarangan. bilangan pokok yang didasarkan pada angka perbandingan jumlah luas lantai dasar terhadap luas tanah sesuai dengan rencana kota. 25. Prosentase Fungsi Bangunan yang selanjutnya disingkat PFB adalah besarnya prosentase bilangan pokok yang didasarkan pada fungsi bangunan. 26. Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah besarnya bilangan pokok yang didasarkan pada jumlah lantai/tingkat bangunan. angka perbandingan jumlah luas seluruh lantai terhadap luas tanah yang sesuai dengan rencana kota. 27. Koefisien Luas Bangunan adalah bilangan pokok atas perbandingan antara jumlah luas lantai bangunan dengan luas kavling yang ada. 28. Koefisien Ketinggian Bangunan yang selanjutnya disingkat KKB adalah tinggi bangunan yang diukur dari permukaan tanah sampai dengan titik teratas bangunan tersebut. 29. Bangunan rapat adalah bangunan dengan tampak yang menghadap ke jalan tidak mempunyai jarak bebas samping. 30. Bangunan campuran adalah bangunan dengan lebih 1 (satu) jenis penggunaan. 31. Rumah ..... -13- 31. Rumah tinggal adalah bangunan yang terdiri dari ruangan atau gabungan ruangan yang berhubungan satu sama lain yang berfungsi sebagai tempat tinggal dan sarana pembinaan keluarga. 32. Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun pedesaan, yang dilengkapi dengan sarana, prasarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni. 33. Bangunan Permanen adalah banngunan yang ditinjau dari segi konstruksi dan umur bangunan dinyatakan lebih dari 15 (Lima Belas) tahun. bangunan yang berpondasi batu kali/beton yang konstruksi dukungannya dan atau dindingnya dibuat seluruhnya dari beton ,besi, batu bata atau komposit dan lantainya menggunakan ubin atau papan. 34. Bangunan Semi Permanen adalah bangunan yang ditinjau dari segi konstruksi dan umur bangunan dinyatakan antara 5 (Lima) sampai dengan 15 (Lima Belas) Tahun bangunan rumah yang dibuat dari bahan sederhana dan tidak tahan lama serta dalam jangka waktu tertentu. 35. Bangunan Sementara/Darurat adalah bangunan yang ditinjau dari segi konstruksi dan umur bangunan dinyatakan kurang dari 5 (Lima) Tahun. 36. Bangunan Jasa adalah bangunan yang dipergunakan untuk kepentingan usaha atau jual beli barang atau jasa. 37. Bangunan Industri adalah bangunan yang dipergunakan untuk kegiatan membuat atau menghasilkan suatu barang. 38. Bangunan Sosial adalah bangunan yang dibuat untuk kepentingan masyarakat dan tidak untuk mencari keuntungan. 39. Bangunan ...... -14- 39. Bangunan Sarana Ibadah adalah bangunan yang dipergunakan untuk kegiatan keagamaan. 40. Rumah Kontrakan Deret/Komersial Deret adalah Rumah tinggal yang dibangun untuk mendapat keuntungan. 41. Perpetakan adalah bidang tanah/kavling yang ditetapkan batas-batasnya sebagai satuan-satuan yang sesuai dengan rencana kota. 42. Perusahaan Kawasan Industri adalah Perusahaan/Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia yang mengelola Kawasan Industri. 43. Perusahaan Industri adalah Perusahaan yang bergerak dalam bidang industri yang berada dalam Kawasan Industri dan di luar Kawasan Industri tetapi berada di d
Baca dokumen
Memuat PDF…