DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 9 Tahun 2015

Nomor 9 · Tahun 2015

Indonesia, Kabupaten Kerinci

Deskripsi

Pemerintah daerah dapat menggunakan dana tanggap darurat sesuai dengan kriteria keandaan darurat dan mendesak. Bupati menetapkan peraturan tentang penjabaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD

Baca dokumen

Memuat PDF…