Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 9 Tahun 2015
Deskripsi
Pemerintah daerah dapat menggunakan dana tanggap darurat sesuai dengan kriteria keandaan darurat dan mendesak. Bupati menetapkan peraturan tentang penjabaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD
Baca dokumen
Memuat PDF…