Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 5 Tahun 2015
Deskripsi
Penyusunan Propemperda dilaksanakan oleh DRPD dengan pemerintah Daerah secara terencana, terpadu dan sistimatis yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh DPRD melalui Bapemperda. Penyusunan Propemperda dilingkunngan Pemerintah Daerah di Koordinasikan oleh bagian Hukum.
Baca dokumen
Memuat PDF…