DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 5 Tahun 2015

Nomor 5 · Tahun 2015

Indonesia, Kabupaten Kerinci

Deskripsi

Penyusunan Propemperda dilaksanakan oleh DRPD dengan pemerintah Daerah secara terencana, terpadu dan sistimatis yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh DPRD melalui Bapemperda. Penyusunan Propemperda dilingkunngan Pemerintah Daerah di Koordinasikan oleh bagian Hukum.

Baca dokumen

Memuat PDF…