DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 2 Tahun 2020

Nomor 2 · Tahun 2020

Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Tengah

Deskripsi

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa diubah yaitu terkait Panitia Pengisian anggota BPD; syarat Unsur masyarakat yang menjadi Panitia; penambahan ketentuan terkait calon anggota BPD yang mendaftar tidak ada yang memenuhi Persyaratan dan Mekanisme pemilihan setelah memperhatikan berita acara gagalnya proses pendaftaran penerimaan calon anggota BPD yang dibuat oleh Panitia Pemilihan.

Baca dokumen

Memuat PDF…