Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali No. 12 Tahun 2015
Deskripsi
1. Perangkat Desa 2. Kedudukan Kepala Desa dalam Pengangkatan Perangkat Desa 3. Perangkat Desa, Anggota BPD, Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/Polri, Pegawai BUMN/BUMD/BUM Desa sebagai calon perangkat Desa 4. Mekanisme Pengangkatan 5. Pelantikan Perangkat Desa 6. Hukuman Disiplin, Pemberhentian sementara dan Pemberhentian Perangkat Desa 7. Larangan dan Sanksi 8. Pembiayaan 9. Pengendalian 10. Masa kerja 11. Penyelidikan dan Penyidikan Perangkat Desa
Baca dokumen
Memuat PDF…