Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2017
Deskripsi
Hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pendidikan; b. ketenagakerjaan; c. kesehatan; d. sosial; e. seni, budaya, pariwisata dan olah raga; f. politik; g. hukum; h. aksesibilitas; i. penanggulangan bencana; dan j. keagamaan; k. tempat tinggal yang layak; l. rehabilitas; dan m. hak pendataan
Baca dokumen
Memuat PDF…