DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2017

Nomor 5 · Tahun 2017

Indonesia, Kabupaten Bone

Deskripsi

Hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pendidikan; b. ketenagakerjaan; c. kesehatan; d. sosial; e. seni, budaya, pariwisata dan olah raga; f. politik; g. hukum; h. aksesibilitas; i. penanggulangan bencana; dan j. keagamaan; k. tempat tinggal yang layak; l. rehabilitas; dan m. hak pendataan

Baca dokumen

Memuat PDF…