Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2016
Deskripsi
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bone pada Perusahaan Air Minum Daerah adalah dalam bentuk investasi permanen. Besaran penyertaan modal disesuaikan dengan jumlah hibah yang diserahkan pemerintah kepada pemerintah daerah Kabupaten Bone sebesar Rp. 11.038.190.000,- (Sebelas Milyar Tiga Puluh Depalan Juta Seratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah).
Baca dokumen
Memuat PDF…