Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur No. 4 Tahun 2015
Deskripsi
Peraturan ini menetapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Belitung Timur menambahkan penyertaan modal pada PDAM sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) yang berasal dari APBD Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2015. Selain itu, terdapat klausul terkait pengawasan yang memberikan wewenang kepada Bupati untuk menunjuk Pejabat yang akan mewakili Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan atas Penyertaan Modal pada PDAM.
Baca dokumen
Memuat PDF…