Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 8 Tahun 2015
Deskripsi
Ruang lingkup pengaturan Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi : a. forum lalu lintas; b. jaringan lalu lintas; c. penyelenggaraan sistem informasi dan komunikasi; d. sistem pemeriksaan kendaraan bermotor; e. penanggulangan kecelakaan; f. pembinaan pemakai jalan; g. teknik lalu lintas; h. pembinaan angkutan; dan i. teknis operasional.
Baca dokumen
Memuat PDF…