Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 6 Tahun 2015
Deskripsi
Penyelenggaraan Pendidikan di Daerah berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pendidikan berfungsi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa yang memiliki kemampuan membentuk watak warga masyarakat yang religius, cerdas dan bermanfaat untuk mewujudkan kehidupan yang beradab. Penyelenggaraan pendidikan memiliki tujuan umum dan tujuan khusus; Tujuan umum adalah untuk membentuk manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berahlak mulia, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, sehat jasmani dan rohani, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, trampil, menjadi warga negara yang demokratis, cinta tanah air, dan bertanggung jawab; Tujuan khusus meliputi: a. agamis; b. mampu menyeimbangkan antara iman dan taqwa serta ilmu pengetahuan dan teknologi; c. cinta tanah air berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia; d. saling menghormati dan menghargai perbedaan agama, suku bangsa, sosial budaya, dan ekonomi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; e. mampu membaca, menulis, dan memahami Al-Qur’an secara baik dan benar bagi yang beragama Islam, dan bagi yang beragama selain Islam, dapat memahami isi kitab suci sesuai dengan ajaran agama yang dianut; f. memiliki kecakapan hidup yang dapat meningkatkan daya kompetitif; g. mampu mengembangkan bahasa dan seni budaya daerah yang bermutu dan bermartabat; h. memiliki daya saing dan jiwa kewirausahaan; i. mendorong berfikir kreatif, inovatif dan ilmiah untuk melahirkan karya ilmiah dan teknologi tepat guna; dan j. mampu munciptakan lapangan kerja sendiri. Penyelenggaraan pendidikan oleh Pemerintah Kabupaten atau masyarakat berupa satuan pendidikan yang berbentuk: a. PAUD; b. pendidikan dasar; c. pendidikan non formal atau pendidikan luar sekolah; d. pendidikan informal; e. pendidikan berbasis keunggulan daerah; dan/atau f. pendidikan keagamaan.
Baca dokumen
Memuat PDF…