DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai No. 5 Tahun 2016

Nomor 5 · Tahun 2016

Indonesia, Kabupaten Banggai

Deskripsi

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Banggai sebesar Rp4.043.881.000,- (Empat milyar empat puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh satu ribu rupiah) kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Banggai yang bersumber dari hibah non kas dari Pemerintah Pusat. Dalam hal ini, pemerintah pusat menganggarkan hibah non kas kepada pemerintah daerah dalam rangka penyelesaian hutang PDAM kepada pemerintah pusat.

Baca dokumen

Memuat PDF…