Koperasi Merah Putih Terancam Gagal Bayar Kredit Rp 85,96 Triliun
Lembaga terkait
Visualisasi
- Tahun ke-1
- Tahun ke-2
- Tahun ke-3
- Tahun ke-4
- Tahun ke-5
- Tahun ke-6
Keterangan
Center of Economic and Law Studies (Celios) memperingatkan adanya risiko gagal bayar pinjaman yang sangat besar di balik bayang-bayang program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Prediksi ini disusun berdasarkan asumsi bahwa koperasi tersebut akan menghadapi tingkat kredit macet atau non-performing loan (NPL) yang setara dengan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) nasional.
Rata-rata NPL untuk sektor UMKM saat ini berada di kisaran 4 hingga 5 persen. Menurut analisis Celios, dengan tingkat NPL di level tersebut, Koperasi Merah Putih memiliki potensi risiko kredit yang tidak kecil, terutama jika operasionalnya tidak disertai dengan tata kelola dan langkah mitigasi risiko yang ketat di lapangan.
Analisis keuangan ini menggunakan simulasi di mana setiap unit koperasi mendapatkan pinjaman permodalan dari perbankan sebesar Rp3 miliar, dengan masa tenor enam tahun dan bunga sebesar 3% per tahun. Dari skema tersebut, Celios memproyeksikan risiko gagal bayar pinjaman pada tahun pertama saja sudah bisa menyentuh angka Rp7,18 triliun. Angka kerugian ini diperkirakan akan terus membengkak setiap tahunnya hingga mencapai Rp28,33 triliun pada tahun keenam.
Jika diakumulasikan selama masa pinjaman enam tahun, total nilai risiko gagal bayar Koperasi Merah Putih diprediksi akan menembus angka fantastis sebesar Rp85,96 triliun. Dampak finansial dari kegagalan ini dipastikan akan sangat membebani keuangan di tingkat akar rumput karena seluruh beban tersebut harus ditanggung oleh pemerintah daerah setempat.
“Terdapat risiko gagal bayar Koperasi Merah Putih selama 6 tahun masa pinjaman sebesar Rp85,96 triliun dan risiko tersebut ditanggung oleh Pemerintah Desa, sekitar 20% total dana desa selama enam tahun,” tulis Celios dalam laporan resminya yang bertajuk Dampak Ekonomi Koperasi Merah Putih.
Dalam jangka panjang, Celios menekankan bahwa kegagalan finansial ini tidak hanya merugikan kas negara secara materiil, tetapi juga membawa konsekuensi sosial yang mendalam bagi ekosistem ekonomi mikro di Indonesia. Akumulasi kerugian dalam skala yang signifikan tersebut dikhawatirkan dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap skema koperasi serta program pemberdayaan desa berbasis ekonomi kerakyatan yang selama ini dibangun.