Jumlah Perusahaan Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Lembaga terkait
Visualisasi
Keterangan
BPJS Ketenagakerjaan wajib diberikan oleh perusahaan karena kepesertaannya merupakan amanat undang-undang, bukan sekadar fasilitas penunjang atau kebijakan internal. Berdasarkan Pasal 15 UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan seluruh pekerjanya sebagai peserta jaminan sosial.
Saat ini terdapat Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menunjukkan, terdapat 889.051 perusahaan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di Indonesia pada Juni 2026. Jawa Timur menjadi provinsi dengan jumlah perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan terbanyak, yakni 128.613 perusahaan atau setara 14,47% dari total peserta secara nasional. Posisi berikutnya ditempati DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Barat, yang masing-masing memiliki lebih dari 100 ribu perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan.