Anggaran Pendidikan di APBN 2016-2026
Visualisasi
Keterangan
Anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) periode 2016-2026 secara nominal terus mengalami tren peningkatan. Alokasi dana ini selalu memenuhi amanat konstitusi (minimal 20% dari total belanja APBN) yang disalurkan melalui Belanja Pemerintah Pusat, Transfer ke Daerah (TKD), dan Pembiayaan.
Pada 2026, alokasi anggaran pendidikan menyentuh angka Rp769,1 triliun atau 20% dari total belanja APBN. Terdapat restrukturisasi fiskal di mana sebagian besar porsi dana pendidikan difokuskan untuk mendukung ekosistem pendidikan tinggi dan program prioritas seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Selain itu, dana tetap disalurkan untuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dan tunjangan guru/dosen non-ASN.
UUD 1945 Pasal 31 Ayat 4 Menyatakan negara wajib memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Penegasan kembali dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari APBN dan APBD juga termaktub di UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas